Gayatarik menarik antara dua muatan listrik Q1 dan Q2 yang berjarak r satu sama lain adalah F. Apabila muatan Q1 diubah menjadi dua kali semula dan Q 2 diubah menjadi tiga kali semula, sedangkan jarak kedua muatan tersebut menjadi ½ kali semula, maka besar gaya tarik menarik sekarang menjadi .
SUKOHARJO – Difasilitasi Polres Sukoharjo Persaudaraan Setia Hati Terate PSHT Parluh 16 dan PSHT Parluh 17 sepakat menjaga iklim kondusifitas dan keamanan daerah. Iklim yang kondusif berperan penting dalam pemulihan ekonomi saat pandemi mulai melandai. PSHT Parluh 16 dan PSHT Parluh 17 dipertemukan dalam satu meja di Polres Sukoharjo. Pertemuan tersebut merupakan inisiasi Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan sebagai upaya mencegah gesekan dua kelompok tersebut terulang. Selain itu untuk menjaga iklim kondusifitas dan keamanan daerah. “Kebetulan yang hadir ini adalah para tokoh-tokoh dari dua kelompok yang bisa mengendalikan anggotanya di lapangan,” kata Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho usai memimpin pertemuan, Senin 25/10. Hasil pertemuan disebutkan, masing-masing perwakilan kelompok yang hadir sepakat saling menahan diri menjaga situasi kamtibmas di Sukoharjo tetap kondusif. Mereka juga menyatakan mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, serta pemulihan ekonomi. “Karena ini memang dibutuhkan situasi kamtibmas yang kondusif untuk pemulihan ekonomi menyusul pandemi yang mulai melandai,” tegas Teguh. Ditempat yang sama Ketua 3 Bidang Humas PSHT Parluh 16 Sukoharjo, Marjono, yang hadir dalam pertemuan menyampaikan apresiasinya kepada Polres Sukoharjo yang telah mengundang untuk koordinasi cipta kondisi kamtibmas. “Kami sangat mendukung program-program Polres Sukoharjo dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Ini selaras dengan program kami, Memayu Hayuning Bawono,” ujarnya. Sementara, Ketua PSHT Pusat Madiun Parluh 17 cabang Sukoharjo, Agung menyampaikan, pihaknya sudah bertemu dengan pengacara dari LKBH PSHT untuk menyelesaikan persoalan agar gesekan yang sudah terjadi tidak berlarut-larut. “Kami selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kami sepakat untuk selalu menjaga iklim kondusifitas Kabupaten Sukoharjo,” katanya. kwl/dam SUKOHARJO – Difasilitasi Polres Sukoharjo Persaudaraan Setia Hati Terate PSHT Parluh 16 dan PSHT Parluh 17 sepakat menjaga iklim kondusifitas dan keamanan daerah. Iklim yang kondusif berperan penting dalam pemulihan ekonomi saat pandemi mulai melandai. PSHT Parluh 16 dan PSHT Parluh 17 dipertemukan dalam satu meja di Polres Sukoharjo. Pertemuan tersebut merupakan inisiasi Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan sebagai upaya mencegah gesekan dua kelompok tersebut terulang. Selain itu untuk menjaga iklim kondusifitas dan keamanan daerah. “Kebetulan yang hadir ini adalah para tokoh-tokoh dari dua kelompok yang bisa mengendalikan anggotanya di lapangan,” kata Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho usai memimpin pertemuan, Senin 25/10. Hasil pertemuan disebutkan, masing-masing perwakilan kelompok yang hadir sepakat saling menahan diri menjaga situasi kamtibmas di Sukoharjo tetap kondusif. Mereka juga menyatakan mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, serta pemulihan ekonomi. “Karena ini memang dibutuhkan situasi kamtibmas yang kondusif untuk pemulihan ekonomi menyusul pandemi yang mulai melandai,” tegas Teguh. Ditempat yang sama Ketua 3 Bidang Humas PSHT Parluh 16 Sukoharjo, Marjono, yang hadir dalam pertemuan menyampaikan apresiasinya kepada Polres Sukoharjo yang telah mengundang untuk koordinasi cipta kondisi kamtibmas. “Kami sangat mendukung program-program Polres Sukoharjo dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Ini selaras dengan program kami, Memayu Hayuning Bawono,” ujarnya. Sementara, Ketua PSHT Pusat Madiun Parluh 17 cabang Sukoharjo, Agung menyampaikan, pihaknya sudah bertemu dengan pengacara dari LKBH PSHT untuk menyelesaikan persoalan agar gesekan yang sudah terjadi tidak berlarut-larut. “Kami selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kami sepakat untuk selalu menjaga iklim kondusifitas Kabupaten Sukoharjo,” katanya. kwl/damBuatdulur "PSHT maupun ikspiSaya mohon maaf apabila ada kata"Yg salah dalam penulisan di video ini
Jumlah Pembaca 14,292 MADIUN – Beberapa saat lalu di platform media sosial Facebook, terutama di kalangan pengguna yang merupakan warga atau anggota PSHT sempat viral tentang lambang PSHT kelas 41 dan kelas 25. Apa sebenarnya perbedaan keduanya? Apa makna kelas 41 dan kelas 25? Bagaimana kedudukan hukumnya di mata hukum negara maupun peraturan organisasi? Segala hal yang menyangkut penggunaan lambang/logo sebagai identitas, terlebih identitas organisasi sebesar PSHT tentu bisa jadi salah kaprah jika tidak didasari landasan yang benar serta pengetahuan yang baik. Sehubungan dengan hak penggunaan lambang, instrumen hukum di Indonesia telah memiliki satu tolok ukur yaitu Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI. HAKI merupakan hak yang didapatkan dari hasil karya olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk jasa atau proses yang berguna untuk masyarakat. Apa Fungsi dan Kegunaan HAKI? HAKI ada sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta baik sebagai perorangan ataupun kelompok atas usahanya dalam pembuatan hasil cipta karya. Keberadaan HAKI juga demi mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang/pihak lain. HAKI terbagi ke dalam dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Dalam hal perkara yang viral, lambang PSHT kelas 41 dan kelas 25 dapat dikategorikan sebagai hak merek yang masuk dalam ranah Hak Kekayaan Industri. Dalam perlindungan merek yang diatur oleh UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merek, disebutkan bahwa merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa. Peraturan tersebut mengklasifikasi hak merek ke dalam 45 kelas berbeda. Sebagai organisasi masyarakat yang bergerak pada bidang kesenian dan olahraga, saat ini PSHT secara sah telah memiliki Hak Merek kelas 41 yaitu yang termasuk dalam klasifikasi Pendidikan; penyediaan pelatihan; hiburan; kegiatan olahraga dan kesenian. Dengan ini diharapkan seluruh warga PSHT agar memahami kedudukan hukum ini sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Niaga Surabaya nomor 8/ tanggal 16 Maret 2020 dan putusan kasasi nomor perkara 40/k/ tanggal 25 Januari 2021. Hak Atas HAKI dan Badan Hukum Dimenangkan PSHT Pusat Madiun Dengan Ketua Umum kangmas R Moerdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat kangmas Issoebiantoro, yang sah menurut hukum dan yang berhak atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate yang berkekuatan hukum tetap dan inchract, melawan PSHT p16 yang dipimpin Muhammad Taufik, PSHT Pusat Madiun berhasil mempertahankan hak-nya secara sah di mata hukum. Sebagaimana diketahui, PSHT p16 yang dipimpin Muhammad Taufik juga sempat mendaftarkan HAKI di kelas 25 kelas jasa barang dengan lambang yang berbeda. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, PSHT Pusat Madiun pimpinan R Moerdjoko memenangkan gugatan atas Hak Merek dalam HAKI serta gugatan badan hukum PSHT. Ketua Tim Advokasi PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto menyatakan bahwa gugatan nomor 40 tentang hak merk diputus tanggal 25 Januari 2021. Sementara gugatan badan hukum dengan perkara nomor 29, diputus 2 Februari 2021. Kedua perkara tersebut dimenangkan PSHT Pusat Madiun dalam tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap. PSHT Pusat Madiun menghimbau kepada seluruh warga Persaudaran Setia Hati Terate untuk tidak terprovokasi oleh berita apa pun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang dapat berisikio menimbulkan anarkisme maupun premanisme. Salam PSHT Jaya!Soloposcom, SOLO-- Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Solo Parluh 16, Arif Hudayanto, meminta para anggota PSHT Solo tidak turun ke jalan terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada pekan lalu. Arif Hudayanto juga meminta para anggota PSHT Solo tidak terprovokasi dengan berbagai provokasi.
Para anggota pshtSejarah kelam tidak jujurnya hasil parluh psht pada tahun 2016 mencatatkan bahwa bukan hanya adanya ketidak jujuran namun juga ada banyak kritik dari mayoritas anggota PSHT yang menilai bahwa ketika masa kepemimpinan M Taufik kondisi PSHT sangat terlihat tidak harmonis sehingga banyakanggota yang menginginka agar digelarnya parapatan luhur lagi ketika pemilihan suara berlangsung di parluh 16 Moerdjoko telah unggul jauh tetapi justru M Taufik yang dipilih menjadi Ketua Umum. Pada saat pemilihan suara di parluh 2016, ada 3 calon diantaranya Arif Suryani dengan 38 suara, M Taufik 8 suara dan Moerdjoko memperoleh suara terbanyak yaitu 108 suara. Namun justru yang terpilih dan dikukuhkan menjadi Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate PSHT adalah Padahal, jika menurut AD/ART yang ada, ketua umum seharusnya berdomisili di Madiun minimal tingkat II selama 15 Tahun dan harus sudah pernah menjadi ketua ranting atau cabang PSHT. Semua itu diterangkan oleh Kangmas Moerdjoko ketika selesai acara parluh dari sejarah kelam masa lalu, semua anggota PSHT saat ini sydah kembali harmonis dan mendukung visi misi Moerdjoko sebagai Ketua Umum. Dengan terpilihnya Moerdjoko diharapkan keadaan dalam internal PSHT lebih rukun, damai dan guyub kembali untuk mengembalikan marwah seduluran yang melekat pada PSHT Dewa Pusat PSHT Isbiantojuga menegaskan pada saat parluh 2016 lalu, bahwasannya pemilihan suara terbanyak memang dimenangkan oleh Moedjoko, oleh sebab itu hasil pada parluh 17 ini diharapkan dapat diterima oleh seluruh pihak karena ini adalah hasil dari pemilihan kita bersama. Hasil dari parluh 2017 menunjuk Moerdjoko terpilih sebagai ketua umum dan semua pihak harus menerima dan legowo dengan keputusan ini. SALAM PERSAUDARAAN PSHT JAYAproseshukum antara psht p 16 dan psht p 17 , terkait hukum kita harus gimana About Press Copyright Contact us Creators Advertise Developers Terms Privacy Policy & Safety How YouTube works Test Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 081643 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d819ca4fdf50e18 • Your IP • Performance & security by Cloudflare KBRN Jakarta: Organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Klaten, mewisuda atau pengesahan warga baru pendekar I tahun 2022 di gedung pertemuan Desa Bero, Kecamatan Trucuk, Klaten, Kamis (4/8/2022) malam. Politikus Partai Golkar Henry Indraguna hadir di acara PSHT itu sebagai Anggota Dewan Kehorhatan.
Danorang yang telah terSHkan olehmu dia akan terus menjadi pemantul energi kepada jalan pikiranmu yang agung itu. Lewat cinta, dukungan dan doa yang sangat agung yaitu "Terima Kasih Saudaraku", kata-kata ini adalah doa yang didalamnya mengandung kekuatan illahiyah yang akan terus mengalir kedalam jalanmu.
Sabtu 18 Desember 2021 Ratusan Massa yang tergabung dalam perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate Parluh 17 PSHT P17 melakukan aksi turun jalan dengan memakai atribut lengkap Massa yang berasal dari beberapa ranting cabang di Kabupaten Pamekasan ini melakukan aksi pawai dari bundaran arek Lancor Pamekasan, menuju Rumah kediaman sekaligus kantor cabang Persaudaraan Setia Hati Terate Parluh 16 PSHT P16. Dalam aksinya massa PSHT P17 menuntut untuk mencabut paksa Logo yang terpampang di kantor cabang PSHT P16 karena di anggap ilegal secara konstitusi,karena itu massa P17 menganggap bahwa PSHT P17 versi MOERJOKO HW yang resmi dan legal secara konstitusi berdasarkan putusan mahkamah agung, sehingga Massa P17 Menuntut untuk menurunkan logo PSHT dan melarang ada kegiatan latihan di PSHT P16 kantor cabang Pamekasan yang di ketuai oleh Abdus Samad. “Kami disini melakukan aksi Damai , dan kami menuntut untuk mencopot logo PSHT di rumah ketua PSHT abal-abal Abdus Samad , dan jangan melakukan kegiatan latihan silat karena PSHT yang anda jalankan ilegal ” ujar Abd holis Warga PSHT P17 dalam orasinya Abd Holis Warga PSHT sebagai korlap yang juga sebagai penasehat hukum dan advokad di PSHT P17 cabang Pamekasan ini berujar bahwa tidak selayaknya PSHT P16 yang di ketuai oleh Abdus Somad tetap melakukan kegiatan latihan dan pengesahan warga PSHT karena sudah jelas secara konstitusi di Mahkamah agung bahwa gugatan yang di lakukan oleh PSHT P16 versi Muhamad Taufik sudah di tolak dan menyatakan bahwa PSHT P17 versi Moerdjoko HW merupakan perguruan silat yang SAH Persaudaraan Setia Hati Terate PSHT Pusat Madiun. “Sudah jelas secara konstitusi bahwa PSHT kami yang legal sesuai dengan Putusan Mahkamah agung sehingga tidak layak seorang Abdus Somad masih mendirikan logo dan tempat latihan dirumahnya sehingga itu harus di copot” Ujar Abd holis. Sempat di mediasi oleh pihak Polres Pamekasan dari kedua belah pihak agar kondisi kondusif dan tidak terjadi konflik sosial mengingat aksi PSHT P17 Di lakukan di tengah-tengah perkampungan yakni di kelurahan Kolpajung Kec/Kab Pamekasan. “saya mau mediasi ,asal tidak hari ini ,karena saya juga punya pimpinan sehingga tidak bisa memutuskan hari ini ” kata Abdus Somad selaku ketua PSHT P16 cabang Pamekasan Menurutnya , apa yang di lakukan oleh PSHT P17 sangat di sayangkan karena selain tidak menerapkan prokes yang ketat mengingat di Pamekasan masih level 3 juga kerumunan massa ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan warga sekitar sehingga meminta pihak keamanan untuk membubarkan massa PSHT P17 “itu bubarkan saja , karena mengganggu Kamtibmas di kampung kami , apalagi mereka tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat mengingat di Pamekasan ini masih level 3 ” massa PSHT P17 membubarkan diri setelah melakukan pemasangan segel Gambar di depan gang masuk kantor cabang PSHTP P16 yang di ketuai oleh Abdus Samad.DW
. 309 140 198 381 407 397 51 12