Soal Uraian Materi Bank Sentral1. Apa yang dimaksud dengan bank sentral?JawabanPengertian bank sentral adalah lembaga keuangan yang diberikan kendali istimewa atas produksi dan distribusi uang dan kredit untuk suatu negara atau sekelompok Apa contoh bank sentral?JawabanBank Sentral bank yang memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter di suatu negara. Contoh Bank Bagaimana peran bank sentral?JawabanYang paling mendasar adalah perannya dalam mencetak dan mengedarkan uang. Bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah di suatu Negara. Peran ini vital karena begitu penting dan luasnya fungsi uang dalam Apa yang terjadi jika di Indonesia tidak memiliki bank sentral?JawabanMungkin stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan itu bakal menurun dan tidak stabil5. Uraikan apa fungsi tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral?JawabanDalam proses menjalankan perannya, BI memiliki tiga tugas utama, yaitu menetapkan serta menjalankan kebijakan moneter di Indonesia, menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, serta menjaga tingkat kestabilan sistem keuangan di Indonesia6. Bagaimana peran peran bank sentral bagi perekonomian Indonesia?JawabanDalam perekonomian Indonesia, Bank Sentral memiliki peran diantaranya menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, mendorong pengembangan pasar keuangan serta menjamin sistem pembayaran yang aman Apa peran Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam perekonomian?JawabanBank Indonesia berperan sebagai bank sentral. Oleh karena itu, fungsi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan. Sebagai otoritas moneter, fungsi Bank Indonesia adalah untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai Apakah pemerintah boleh melakukan tugas atau ikut campur dalam pelaksanaan tugas bank sentral?JawabanDalam UU yang berlaku saat ini, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Apa arti dari Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen?JawabanPihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun Apa perbedaan antara Bank Sentral dan bank umum?JawabanBank adalah lembaga perantara keuangan untuk kebutuhan penyaluran dana. ... Fungsi Bank Umum lebih merujuk untuk penyaluran dana dari dan kepada masyarakat. Sementara fungsi Bank Sentral lebih menekankan pada kebijakan moneter Apa tugas dan wewenang Bank Sentral ?JawabanMeliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir setelmen transaksi pembayaran antarbank12. Apa saja peranan Bank Indonesia?JawabanPeran Bank di Dalam Negeri yaitu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang, yang antara lain meliputi administrasi keuangan, penggunaan uang, perdagangan dan pertukaran, perkreditan, kiriman uang dan Bagaimana peran Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah?JawabanSebagai Bank Sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. ... Dengan demikian BI masih memiliki wewenang pengawasan makroprudensial pada lembaga perbankan. kemudian, BI berperan menjaga kestabilan moneter, mengatur sistem pembayaran dan pengendalian Apa saja kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia?JawabanInstrumen Kebijakan Moneter1. Kebijakan Diskonto Discount Rate 2. Operasi Pasar Terbuka3. Kebijakan Rasio Cadangan Wajib4. Penetapan Suku Bunga Acuan5. Imbauan Apabila bank dinilai mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidup bank apakah yang dilakukan Bank Indonesia terhadap bank yang bersangkutan?JawabanBagaimana peranan Bank Indonesia apabila salah satu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidup bank tersebut adalah dengan mengantisipasi berbagai hal serta memberikan bailout dimana diberi suntikan dana agar masalah keuangan jangka pendeknya dapat segera Berdasarkan UU No 3 tahun 2004 Bank Indonesia mempunyai tugas apa saja?JawabanMenurut UU Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last Bagaimana peran Bank Indonesia dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan?JawabanSebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan perbankan dan sistem pembayaran.18. Mengapa kebijakan moneter dipegang oleh pemerintah melalui Bank Indonesia?JawabanBank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. ... Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada Apa langkah kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia dalam mengendalikan inflasi?JawabanKebijakan Moneter1. Penetapan Persediaan Kas2. Diskonto3. Operasi Pasar Terbuka4. Menghemat pengeluaran pemerintah. ...5. Menaikkan tarif pajak. ...6. Menambah jumlah barang di pasar. ...7. Menetapkan harga batas Apa saja tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang?JawabanSesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan.
PengelolaanKeuangan Badan Layanan Umum (BLU) 29. Kepmenkeu Nomor 137/KM.06/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara. 30. Kepmenkeu Nomor 145/KM.06/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KM.06/2013 tentang Modul Penyusutan
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan sustainable sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian Keuangan Negara Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah; berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Asas-asas umum Pengelolaan Keuangan Negara Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices penerapan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain Akuntabilitas berorientasi pada hasil; Profesionalitas; Proporsionalitas; Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ruang Lingkup Keuangan Negara Keuangan negara sebagai sumber pembiayaan dalam rangka pencapaian tujuan negara tidak boleh dipisahkan dengan ruang lingkup yang dimilikinya. Oleh karena ruang lingkup itu menentukan substansi yang dikandung dalam keuangan negara. Sebenarnya keuangan negara harus memiliki ruang lingkup agar terdapat kepastian hukum yang menjadi pegangan bagi pihak-pihak yang melakukan pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 2 mengatur tentang ruang lingkup keuangan negara. Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 meliputi Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga. Penerimaan dan pengeluaran negara. Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Sumber Keuangan Negara Adapaun Negara sumber penerimaan keuangan Negara meliputi Keuntungan BUMN/BUMD Keuntungan perusahaan BUMN meliputi perusahaan-perusahaan baik PMA maupun PMDN sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD. Pajak Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah “pusat/daerah” terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang “pemungutannya dapat dipaksakan” tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya. Dalam periode 2006-2010, Pph merupakan komponen terbesar dalam penerimaan pajak dalam negeri sebesar 52,1%. Sementara PPN dan PPnBM sebagai penyumbang terbesar kedua sebesar 32,6%. Sedangkan pajak perdagangan internasional sebesar 4,0% terhadap total penerimaan perpajakan dengan kontribusi bea masuk sebesar 3,1% dan bea keluar sebesar 0,9%. Pencetakan Uang Pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup definisi anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi. Pinjaman Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah di kemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri, sumber pinjaman bisa berasal dari pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu. Sumbangan, Hadiah Dan Hibah Sumbangan, hadian dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi atau pemerintah. Sumbangan, hadiah dan hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Dan tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah atau hibah. Sumbangan, hadiah dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah atau hibah. Denda Dan Sita Pemerintah berhak memungut denda atau menyita aset milik masyarakat, apabila masyarakat “Individu/kelompok/organisasi” diketahui telah melanggar peraturan pemerintah. Misalnya denda pelanggaran lalu lintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang ilegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll. Cukai Cukai adalah pungutan oleh negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik perlu untuk dibatasi, diawasi produksinya dan peredarannya, karena akan berpengaruh langsung terhadap kesehatan dan ketertiban sosial. Dengan demikian peranan cukai tidak saja berorientasi pada penerimaan negara, melainkan mempertimbangkan pula aspek pembatasan produksi dan konsumsi. Oleh karena itu, dasar pertimbangan besarnya penerimaan cukai tergantung dari jumlah barang yang kena cukai, tarif cukai dan harga dasar barang kena cukai. Retribusi Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh daerah berdasarkan peraturan daerah “pemungutannya dapat dipaksakan” dimana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarannya. Contoh pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah dll. Penyelenggaraan Undian Berhadiah Pemerintah dapat menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah ialah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan. Pengurusan Keuangan Negara Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kewenangan presiden terhadap pengelolaan keuangan Negara yang dilimpahkan kepada pejabat negara, meliputi kewenangan yang bersifat umum yang timbul dari Pengurusan umum, dan kewenangan yang bersifat khusus yang timbul dari pengurusan khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi kewenangan untuk Menetapkan Arah dan Kebijakan Umum AKU; Menetapkan strategi dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antaralain menetapkan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga, gaji dan tunjangan, pedoman pengelolaan penerimaan Kewenangan yang bersifat khusus meliputi kewenangan membuatkeputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain menetapkan keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang Dalam pelaksanaannya, kekuasaan presiden tersebut tidak dilaksanakan sendiri oleh presiden, melainkan Dikuasakan kepada menteri keuangan Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian Negara Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan Pengelolaan keuangan negara secara teknis dilaksanakan melalui dua pengurusan, yaitu pengurusan umum/administrasi yang mengandung unsur penguasaan dan pengurusan khusus yang mengandung unsure kewajiban. Pengurusan umum erat hubungannya dengan penyelenggaraan tugas pemerintah di segala bidang dan tindakannya dapat membawa akibat penge- luaran dan atau menimbulkan penerimaan negara. Dalam pengurusan umum terdapat dua pejabat atau subjek pengurusan, yang disebut otorisator dan ordonator. 1. Otorisator Otorisator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara. Tindakan-tindakan otorisator yang bisa berakibat penerimaan dan/atau pengeluaran tersebut disebut otorisasi. Otorisasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu otorisasi bersifat luas atau otorisasi umum otorisasi bersifat sempit atau otorisasi 2. Ordonator Ordonator adalah pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan tindakan otorisator serta memerintahkan pembayaran dan atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. Secara garis besar, ordonator bertugas untuk menguji, meneliti dan mengawasi penerimaan-penerimaan dan pengeluaranpengeluaran negara termasuk tagihan-tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga kepada pemerintah, apakah benar-benar telah sesuai dengan otorisasi yang dikeluarkan oleh otorisator dan belum kedaluwarsa. Apabila tagihan-tagihan tersebut telah memenuhi persyaratan, maka ordonator mener-bitkan Surat Perintah Membayar SPM dan/atau Surat Penagihan. Sedangkan pengurusan khusus atau pengurusan komptabel mempunyai kewajiban melaksana-kan perintah-perintah yang datangnya dari pengurusan umum. Kewenangan pengurusan khusus atau pengurusan kebendaharaan komptable di- pegang oleh menteri keuangan, sesuai pasal 7 UU No. 1Tahun 2004 yang menetapkan bahwa menteri keuangan adalah Bendahara Umum Negara. Bendahara uang dapat dikelompokkan lagi menjadi Bendahara umum yaitu bendahara yang mengurusperbendaharaan negara baik di bidang penerimaan maupun pengeluaran negara. Bendahara khusus penerimaan yaitu bendahara yang hanya mengurus penerimaan Bendahara khusus pengeluaran yaitu bendahara yang hanya mengurus pengeluaran negara. Demikianlah pembahasan mengenai Keuangan Negara – Pengertian, Pengelolaan, Ruang Lingkup, Sumber dan Pengurusan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂 Baca Juga Artikel Lainnya Lembaga Keuangan Bank – Pengertian, Fungsi, Ciri, Struktur Dan Contohnya Lembaga Keuangan Bukan Bank – Pengertian, Jenis, Contoh, Manfaat & Perannya Negara Federasi Lembaga Negara Indonesia Otoritas Jasa Keuangan Pengertian, Fungsi Dan Tujuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN
Kekuasaanini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
100% found this document useful 1 vote16K views9 pagesDescriptionKeuangan Negara Tanya JawabCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote16K views9 pagesKeuangan Negara Tanya JawabJump to Page You are on page 1of 9 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 8 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
SoalEssay 1-5. بسم الله الرحمن الرحيم. Sebutkan dan jelaskan dan peranan bank. Keuangan negara meliputi APBN dan APBD. Uraikan dan jelaskan fungsi fungsi penting yang berhubungan dengan aset liability manajemen. Di bawah ini akan diberikan contoh soal essay beserta jawaban tentang kekuasaan.
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dengan bergulirnya reformasi untuk menuju supremasi hukum, penegakan hukum merupakan salah satu cara utama yang harus dibenahi dan dikokohkan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dewasa ini, mulai banyak bermunculan permasalahan rumit yang sedang dihadapai oleh negara Indonesia. Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan sustainable sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh UndangUndang Dasar 1945. Hukum merupakan sarana untuk mengatur kepentingan masyarakat dengan segala tegas dan fungsinya untuk menciptakan ketertiban dan perdamaian, oleh karena itu maka diperlukan aparat/lembaga yang harus mengawasi pelaksanaan/penegakan hukum tersebut. Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, Negara Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka negara hukum itu di artikan sebagai, Negara dimana tindakan pemerintah maupun 1 rakyatnya di dasarkan atas hukum untuk mencegah adanya tindakan sewenangwenang dari pihak penguasa dan tindakan rakyat menurut kehendaknya sendiri. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah cara pengelolaan keuangan negara RI? 2. Apa saja peran BPK Menurut UUD tahun 1945? 3. Apa saja kekuasaan Kehakiman dalam UUD tahun 1945? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui cara pengelolaan keuangan negara RI. 2. Untuk mengetahui peran BPK Menurut UUD tahun 1945? 3. Untuk mengetahui kekuasaan Kehakiman dalam UUD tahun 1945. 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengelolaan Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Ketentuan Konstitusional tentang Keuangan Negara Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Ketentuan Mengenai Keuangan Negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1 Pasal 23 1 Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undangundang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2 Pasal 23 2 Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah 3 Pasal 23 3 Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. 4 Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang 5 Pasal 23B Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang 6 Pasal 23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undangundang 3 7 Pasal 23D Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undangundang Sumber keuangan negara Republik Indonesia meliputi beberapa hal berikut. a. Pajak b. Retribusi c. Keuntungan BUMN/BUMD d. Denda dan Sita e. Pencetakan Uang f. Pinjaman g. Sumbangan, Hadiah, dan Hibah h. Penyelenggaraan Undian Berhadiah 2. Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara. Dalam Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; 4 c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undangundang. Dari ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa Presiden mendelegasikan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara ini kepada Menteri Keuangan, Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, serta Kepala Daerah gubernur, bupati atau walikota. Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan pengelolaan keuangaan negara hanya di tangan Presiden. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan mengelola keuangan negara tidak bertindak sendirian. Akan tetapi, Presiden harus melibatkan lembaga lain yaitu DPR, DPD, Kementerian Negara dan Pemerintah Daerah. 3. Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Negara Republik Indonesia Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank sentral adalah pembina dan pengawas bank. Bank sentral mempunyai wewenang memberi dan mencabut, atau mengajukan rekomendasi pemberian izin usaha kepada bank. Selain itu juga, bank sentral mempunyai wewenang mengatur, mengawasi dan mengenakan sanksi kepada bank. Keberadaan Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D yang menyatakan Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Nah, dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Republik Indonesia mempunyai satu bank sentral, yaitu Bank Indonesia yang memiliki kantor perwakilan di setiap daerah. 5 Dalam kedudukannya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; c. mengatur dan mengawasi bank. B. Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1. Ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK terintegrasi dalam ketentuan tentang keuangan negara yaitu Pasal 23 Ayat 5. Akan tetapi setelah terjadi perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK ini jauh lebih rinci sebagaimana dapat kalian baca di bawah ini. Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 23E a. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. b. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. c. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang. 6 Pasal 23F a. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. b. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. Pasal 23G a. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. b. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, BPK memiliki karakteristik yang membedakannya dengan lembaga negara lainnya. 2. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Selain diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan BPK juga diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah tugas dan kewenangan BPK. Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negaralainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelolakeuangan negara. Kemudian dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang a. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan; b. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, 7 Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara; c. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara; d. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK; e. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah. C. Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1. Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman Berikut ini disajikan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 a. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. b. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. c. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 8 Pasal 24A a. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. b. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. c. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. d. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. e. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undangundang. Pasal 24B a. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. b. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. c. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. d. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. Pasal 24C a. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan 9 lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. b. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. c. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masingmasing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. e. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. f. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang. Pasal 25 Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kehakiman Berikut ini peran dari masing-masing lembaga peradilan. a. Lingkungan Peradilan Umum b. Lingkungan Peradilan Agama c. Lingkungan Peradilan tata usaha negara d. Lingkungan Peradilan Militer e. Mahkamah Konstitusi 10 Kekuasaan BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu. Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Hal ikhwal mengenai kekuasaan kehakiman diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain di bawahnya. B. Saran Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya. 11 DAFTAR PUSTAKA 12 KATA PENGANTAR Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini demi memenuhi tugas mata pelajaran PKn Semester I Kelas XII. Penyusunan makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak terimakasih. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan segala kerendahan hati kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja kami yang akan mendatang. Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak. Labuan, Agustus 2017 Penyusun i 13 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................. i DAFTAR ISI .......................................................................................... ii BAB I BAB II PENDAHULUAN A. Latar Belakang ............................................................... 1 B. Rumusan Masalah .......................................................... 2 C. Tujuan Penulisan ............................................................ 2 PEMBAHASAN A. Pengelolaan Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia ...................................................................................... ...................................................................................... 3 B. Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...................................................................................... ...................................................................................... 6 C. Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...................................................................................... ...................................................................................... 8 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan .................................................................... 11 B. Saran .............................................................................. 11 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................. 12 14 MAKALAH ii PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran PKn Disusun Oleh 1. Ofa 2. Devi 3. Raden 4. Juhari 5. Yuda 15 Kelas XII - A MA MATHLABUL FALAH LABUAN Tahun Ajaran 2017/2018 16